TANJUNG SELOR – Dalam rangka pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali mengingatkan agar seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri serta perangkat Desa dan Lurah untuk tetap netral.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Bawaslu Bulungan, Sri Wahyuni yang menjelaskan bahwa kepala desa dan lurah beserta perangkat desa dan lurah dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye partai politik maupun gabungan parpol.

“Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan independensi kepala desa atau lurah beserta perangkat mereka dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Sri sapaan akrabnya kepada media ini.

Selain itu, larangan ini juga telah diatur dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Demi memperkuat aturan tersebut, Bawaslu Bulungan melakukan sosialisasi tentang netralitas kepala desa pada tanggal 21 September 2024 serta memberlakukan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

“Pidana penjara dengan paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan juga dapat dikenakan bersama dengan denda yang berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta rupiah,” bebernya.

Oleh karena itu, para pelaku kampanye diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut dan menjaga netralitas kepala desa serta perangkat desa dan lurah selama kampanye berlangsung.

Bawaslu Bulungan berharap para kepala desa dan perangkat desa atau lurah akan lebih bersemangat dan berkomitmen dalam menjaga netralitas demi menegakkan keadilan dan kebenaran dalam pelaksanaan Pilkada di Bulungan.

Seluruh pihak juga diharapkan untuk secara bersama-sama mendukung pelaksanaan kampanye di Bulungan agar dapat berjalan dengan tertib, aman, dan damai. Dengan adanya aturan yang jelas serta komitmen yang tegas dari seluruh pihak, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan baik dan sukses.(rdk)